Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan.

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di Gowa

Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:03 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu sebanyak 1 kg di Jalan Yusuf Bauty, Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa.

Transaksi sabu-sabu itu berhasil digagalkan setelah Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap terduga pelaku berinisial FA (27) pada, Senin (2/8/2021) kemarin.

Penangkapan terhadap terduga pelaku itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan saat dikonfirmasi media, Selasa (3/8/2021).

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jl.Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kab Gowa,” katanya.

E. Zulpan menerangkan bahwa, terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden atau di rumah FA, sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran.

Sebelumnya petugas kata dia sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di Pos Security.

“Saat FA mau mengambil paket itu di pos scurity, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa bungkus makanan ringan,sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga sabu seberat 1 kg,” terangnya.

Saat dinterogasi terduga pelaku mengaku paket tersebut dipesan dari RF. selanjutnya Tim menuju ke rumah RF di Jl .Sungai Saddang, Kota Makassar. Namun RF tidak ditemukan dan menjadi DPO.

” FA dibawa Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Sabu seberat kurang lebih 1 kg. Pemeriksaan saksi dan terduga pelaku terus dilakukan,” pungkas, E. Zulpan. (*)

*Reporter: Endra Sahab