Kejari Gowa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Eks Sekretaris Satpol PP ke Penyidik
GOWA, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersangka eks Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke penyidik Polres Gowa.
Kajari Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dari penyidik Polres Gowa.
“Baru beberapa hari lalu kami terima berkas perkaranya,” tutur Yeni Andriani, Rabu (4/8/2021).
Yeni menyebutkan, berkas perkara tersebut selanjutnya dipelajari oleh jaksa penuntut umum selama 14 hari.
“7 hari untuk menyatakan P18 dan 7 hari untuk P19. JPU telah mengeluarkan P18 dan menyampaikan kepada penyidik bahwa berkas masih ada yang perlu ditambah terutama alat buktinya,” ujarnya.
Menurut Yeni, setelah 7 hari dari penerimaan P18, maka JPU akan menerbitkan P19 yang memberikan petunjuk kepada penyidik terkait alat bukti mana dari dalam perkara tersebut yang harus ditambah.
“Jika penyidik telah melengkapi petunjuk jpu, maka berkas dikembalikan ke jpu untuk diteliti kembali. Jika telah lengkap maka segera di P21 kan dan pasti akan di proses hingga ke pengadilan negeri,” katanya.
Yeni menyakini bahwa penyidik Polres Gowa akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka.
“Saya yakin penyidik segera selesaikan karena terkait tersangka dilakukan penahanan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tipiter Satreskrim Polres Gowa melimpahkan
berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa.
Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiyaan terhadap pasangan suami-istri Ivan dan Riyana saat operasi PPKM Mikro beberapa waktu lalu.
Pelimpahan berkas perkara tersangka itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
“Benar, berkas perkara (tahap 1) tersangka MR sudah dilimpahkan oleh penyidik tipiter III Satreskrim Polres Gowa ke Kejari Gowa kemarin,” kata Tambunan, Selasa (27/7/2021).
Dikatakan bahwa, pihak penyidik Polres Gowa akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejari Gowa.
Dan apabila berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya akan melengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.
Tambunan mengatakan, dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara tersangka ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengawal kasus ini.
Dirinya pun meyakinkan bahwa satuan Reskrim Polres Gowa akan bekerja secara profesional.
“Kami juga berharap jangan ada lagi aksi propaganda di media sosial terkait kasus ini,” katanya.
Sebelumnya kata Tambunan, kuasa hukum tersangka MR meminta dilakukan penangguhan penahanan. Namun penyidik tidak mengabulkan permintaan tersangka.
“Ada berbagai pertimbangan. Makanya Satreskrim Polres Gowa tidak memberikan penangguhan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endra Sahab