Ranperda Perumda Pasar Makassar telah disahkan menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (04/08/2021)/Ist

Penantian Berakhir, DPRD Sahkan Status Perumda Pasar Makassar Raya

Kamis, 05 Agustus 2021 | 00:20 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Pasar Makassar telah disahkan menjadi Perda. Pengesahan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (04/08/2021).

Produk pendukung perubahan badan hukum PD Pasar Makassar Raya menjadi Perumda ini sudah digodok sejak 2020 lalu. Sembilan fraksi DPRD Makassar pun setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi Perda untuk ditetapkan.

pt-vale-indonesia

Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar, Harun Rani. Itu setelah pimpinan DPRD Makassar bersama Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melakukan penandatanganan persetujuan.

Selanjutnya, laporan hasil pembahasan disampaikan melalui Juru Bicara (Jubir) Pansus H Andi Astiah. Ia menyatakan, Perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan.

Selain itu, ada beberapa tujuan dibentuknya Ranperda ini. Diantaranya, meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang pasar, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Danny Pomanto dalam pendapat akhirnya, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD. Sebab, sudah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda.

“Kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sector pasar denga prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,” tukasnya.(*)


BACA JUGA