Rilis kasus korupsi dana desa yang dilakukan tersangka SS.

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gowa Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:06 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Penyidik Tipidkor Polres Gowa menetapkan mantan kepala desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Tersangka berinisial SS (46) mantan kepala desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa yang menjabat sejak 2013 hingga 2019 lalu.

pt-vale-indonesia

SS ditetapkan sebagai tersangka pada pada 2 Agustus 2021 lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

“Ada 21 orang saksi diperiksa. Dua diantaranya adalah saksi ahli. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Selasa (10/8/2021).

“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik pada 7 Agustus 2021,” sambungnya.

Dijelaskan Boby, tersangka awalnya ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP.A/08/I/2021/ SPKT tgl 20 Januari 2021 tentang Korupsi Dana Desa tahun 2018 – 2019 di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Unit Tipidkor Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Penyidik lalu mengumpulkan berbagai dokumen dan melakukan pengecekan kelapangan serta melakukan klarifikasi.

Hasilnya kata Boby, petugas menemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Penyidik bersama Advokasi Ahli Kontruksi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan pada 13 item pekerjaan pembangunan desa tahun anggaran 2018-2019.

“Jadi ada 13 item pembangunan di desa yang dikurangi volumenya. Seperti pembangunan talud dan jalan. Semuanya menggunakan dana desa,” ujarnya.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018-2019 di desa Gentungang karena tidak melibatkan PPKD dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka juga tidak melibatkan TPK dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa termasuk pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja.

“Setelah uang di cairkan oleh bendahara, tersangka mengambil uang pembangunan desa untuk dikelola sendiri. Tersangka juga tidak menyetorkan hutang pajak pada tahun 2019,” kata Boby.

Praktek korupsi dana desa yang dilakukan tersangka yang telah menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2013-2019 lalu ini merugikan negara sebesar
Rp280.908.187.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)


BACA JUGA