Pelaku curas di Takalar saat diamankan tim hantu malam Polres Takalar.
#

DPO Curas di Takalar Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM–Tim Hantu Malam Polres Takalar berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.

Pelaku yakni Rahmat alias Bani (22) pelaku curas yang sudah lama menjadi buronan di kepolisian Resort Takalar usai melalukan aksi Curas di Dusun Batetanaya, Desa Bontongape, Kecamatan Galesong tahun lalu.

pt-vale-indonesia

“Pelaku berhasil dibekuk di rumah temannya di Bontobaddo Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo, Gowa. Dia (pelaku) melakukan pencurian dengan kekerasaan terhadap seorang perempuan di jalan poros Bontorita Galesong dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah badik, ” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hardjoko, Rabu (11/8/2021).

Hardjoko mengatakan, pelaku saat itu
berhasil mengambil handphone berbagai merek milik korbannya sebanyak tiga buah.

Selanjutnya, sambung AKP Hardjoko, setelah diamankan dan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas.

“Pelaku berusaha melarikan diri dengan berpura pura sakit perut. Diberikan tembakan peringatan namun diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku,” ucap Kasat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama satu rekannya. Selain di Takalar kedua pelaku juga melakukan aksi pencurian di Makassar dan Gowa.

“Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini dalam pencarian. TKP lainnya pencurian Handphone di Jalan Pampang Makassar dan pencurian Gabah di Barembeng Gowa,” ungkapnya.

Hasil pengembangan pencarian barang bukti, tim Hantu Malam Polres Takalar berhasil mengamankan dua buah handphone hasil pencurian pelaku. Satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku juga diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)


BACA JUGA