Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat meninjau RTH Perumda Air Minum Kota Makassar, Senin (09/08/2021)

Pertandingan Olahraga Resmi di Makassar Dibolehkan Tanpa Penonton

Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:07 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini berlaku sampai 23 Agustus nanti.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebut aturannya sedikit diubah. Untuk PPKM terbaru ini, kegiatan perlombaan olahraga mandiri maupun olahraga yang diinisiasi pemerintah tanpa penonton atau suporter.

“Jadi Alhamdulillah kita sudah menerima instruksi dari Mendagri prinsipnya prinsipnya hampir sama yang berbeda adalah ada di olahraga baik olahraga mandiri maupun olahraga atas inisiasi pemerintah itu diperbolehkan tanpa penonton itu bedanya yang lain sama,” ujarnya, Selasa (10/08/2021).

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. Aturannya mesti berkapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.

“Ada kelonggaran diperibadatan. Peribadatan itu hanya 25 persen,” terangnya.

Sementara untuk pusat perbelanaan atau mal tetap ditutup sementara. Itu berlaku sampai wilayah dinyatakan aman dari covid-19.

“Mall tetap sama ditutup,” tandas Danny. (*)


BACA JUGA