Suasana rapat paripurna penetapan ranperda Pemkab Gowa.

DPRD Gowa Gelar Rapat Paripurna Penetapan Dua Buah Ranperda

Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:46 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna penetapan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) pemkab Gowa menjadi peraturan daerah (perda).

Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Rabu (18/8/2021).

pt-vale-indonesia

Rapat penetapan dua buah ranperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gowa, H. Rafiuddin. Rapat ini juga diikuti secara virtual oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

H. Rafiuddin mengungkapkan bahwa, penetapan dua ranperda ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Gowa pada hari Senin (16/7/2021) lalu.

“Hari ini kita lakukan rapat paripurna penetapan dua ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.

Dua buah ranperda yang ditetapkan adalah yang pertama ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun 2020.

Kedua yakni ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. (*)

Tags:

BACA JUGA