Suasana 8 Fraksi DPRD Gowa menandatangani penetapan dua ranperda jadi Perda.

Ketok Palu, DPRD Gowa Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:20 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM—Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Gowa telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.

Dua ranperda itu disahkan melalui rapat paripurna penetapan ranperda yang digelar oleh DPRD Gowa pada Rabu (18/8/2021) kemarin.

pt-vale-indonesia

Adapun dua ranperda yang disahkan jadi Perda itu adalah yang pertama ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun 2020.

Kedua yakni ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Penetapan ranperda jadi Perda ini setelah Badan Anggaran (Banggar) dan Pansus DPRD Gowa melakukan pembahasan melalui rapat paripurna pada 27 Juli 2021 lalu.

Pada rapat tersebut, 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa menerima Rancangan Peraturan Daerah yang akhirnya ditetapkan.

Salah satu anggota Banggar DPRD Gowa, Abd Razak mengapresiasi APBD kabupaten Gowa yang terus mengalami peningkatan.

“Kita harap APBD Gowa terus bisa digali. Kami juga harap ada pengawasan yang ketat terkait kegiatan yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sebelumnya mengatakan bahwa adanya pelampauan Pendapatan Asli Daerah sebesar 105,83% memberikan motivasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan PAD melalui peningkatan kualitas SDM/Aparat yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, di dalam RPJMD 2021 -2026 ini, Kabupaten Gowa mengusung visi “Terwujudnya Masyarakat yang Unggul dan Tangguh Dengan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik”.

“Pada prinsipnya Ranperda RPJMD yang kita sepakati merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, strategi, dan arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah,” terang Bupati 2 periode ini. (*)

Tags:

BACA JUGA