Toko Agung Padat Merayap, Satgas Raika Tegur Hingga Tes Swab Karyawan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Toko New Agung yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi menjadi sasaran tes swab. Satga Raika menyambangi pusat perbelanjaan ini pada Kamis (26/08/2021).
Diketahui, Satgas Raika dan Analis dari Dinkes Makassar mulai beroperasi untuk melakukan tes swab di warkop dan toko. New Agung pun menjadi sasaran pertama.
Kasi Penegakan Satpol PP Makassar, Muh Muflih, yang ikut rombongan Satgas Raika mengatakan, swab ini untuk memastikan para karyawan bebas dari Covid-19.
“Ini hari pertama kami melakukan untuk pelaku usaha tes antigen. Jadi hari pertama ini kami langsung ke Toko Agung. Jadi Toko Agung ini termasuk karyawan,” katanya.
Di Toko New Agung, Satgas Raika menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti tidak menerapkan kebijakan pemeriksaan kartu vaksin melalui Aplikasi Peduli Lindungi. Juga pengujung yang padat dan tak ada jaga jarak.
“Edaran baru yang masuk ke sini untuk pelaku usaha mewajibkan memakai aplikasi peduli lindungi atau minimal memperlihatkan bahwa dia sudah vaksin pertama,” ujarnya.
Selain melakukan tes swab terhadap karyawan, ia mengaku jika pihaknya telah memberikan teguran lisan. “Adakepadatan tapi pengelolanya berjanji untuk mengurangi kepadatan pengunjungnya. Diberikan teguran setempat,” imbuhnya.
Ia memastikan akan menutup pusat perbelanjaan ini jika ditemukan ada yang positif. Namun, 23 karyawan yang dites swab, hasilnya tidak ada yang positif.
Ia mengaku tes swab juga disiapkan untuk pengunjung tapi untuk sementara hanya menyasar karyawan. “Kalau ada yang positif kami akan tutup lima hari. Dari Dinas menyiapkan 70 tes. Dari Agung ini karyawannya nya,” ungkapnya.
Dalam proses tes swab, kata dia, ada beberapa yang ragu untuk diperiksa. Namun, pihaknya telah mencoba mengedukasi bahwa tes swab tidaklah berbahaya.
“Yang namanya swab ini. Ada yang tidak tahu padahal ini hidung saja dikorek,” sambung Muflih.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan menegaskan bahwa seluruh tempat akan disasar. Pihaknya mewanti-wanti agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak hanya di toko saja. Bahkan, semua tempat yang ada kerumunan, termasuk di warung-warung akan dites,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar tertanggal 24 Agustus dengan nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 dijelaskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 sampai 20.00 WITA. Juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda.(*)