Karma Cafe & Lounge diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat beroperasi, Jumat (28/08/2021)/Ist

Karma Cafe ‘Lecehkan’ Aturan PPKM Level 4 di Makassar

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Karma Cafe & Lounge yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning kembali menuai sorotan. Tempat itu diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan Pemkot Makassar.

Di tempat tersebut, protokol kesehatan (Prokes) tidak diterapkan. Pengunjung tak memperhatikan jaga jarak dan tanpa menggunakan masker.

pt-vale-indonesia

Kondisi itu bertentangan dengan aturan PPKM Level 4. Di mana kapasitas pengunjung cafe baik skala kecil, sedang atau besar hanya bisa 25 persen, 2 orang per meja, dan penerapan prokes yang ketat.

Dugaan pelanggaran ini diketahui setelah adanya rekaman video berdurasi 7 detik dan foto yang beredar. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (27/08/2021).

Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan angkat bicara. Penindakan, tegasnya, dipastikan dilakukan seperti tempat usaha lain yang melanggar.

“Kami segera ditindaki. Kalau tidak mau taat protkes akan kami tindak tegas,” tegas Iqbal.

Pihaknya, disampaikan Iqbal, terus berupaya menegakkan aturan PPKM Level 4 di Kota Makassar. Ia mewanti-wanti agar tempat usaha lain tetap menerapkan prokes demi mencegah penularan Covid-19.

“Kalau ada tempat yang melanggar dan menimbulkan kerawanan terhadap nyawa manusia maka kita akan ambil tindakan tegas,” tutup Iqbal.(*)