-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sabtu (28/8/2021).

Pemkab Gowa Serahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ke DPRD

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 21:39 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sabtu (28/8/2021).

Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa.

pt-vale-indonesia

Dalam sambutannya, Kr. Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa mengatakan bahwa Perubahan APBD TA. 2021 disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi, yaitu, nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2020.

“Dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, didasarkan pada kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkembangan daerah saat ini dengan tetap mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gowa Tahun 2021,” ujarnya.

Lanjutnya, pada Rancangan Perubahan APBD TA. 2021 ini di titik beratkan pada 3 (tiga) komponen utama penanganan atas keadaan dari dampak pandemi Covid-19. Pertama pelayanan kesehatan, kemudian jaring pengaman sosial (social savety net), dan pemulihan ekonomi.

“Rancangan Perubahan APBD ini telah didahului dengan pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan tahun anggaran 2021 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Gowa dan telah ditandatangani nota kesepakatan KUPA DAN PPA perubahan TA. 2021 pada Rapat Paripurna hari ini,” lanjunya

Sementara dari segi perubahan, Wakil Bupati Gowa menyebutkan adanya perubahan pendapatan daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 mengalami penambahan sebesar Rp.12.669.895.098,- atau naik 0,68% dari anggaran pokok sebesar Rp.1.841.411.192.535,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.854.081.087.633.

Dirinya menjelaskan bahwa perubahan anggaran pendapatan daerah, dialokasikan dalam kelompok belanja yaitu kelompok belanja opearsi dan belanja modal. Dalam perubahan APBD ini, belanja operasi mengalami kenaikan sebesar Rp.84.890.393.809,- atau naik 6,75% dari anggaran pokok sebesar Rp.1.257.569.701.403,- , sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.342.460.095.212,.

“Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.854.081.087.633,-, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp.2.224.455.537.866,” ungkapnya.

Kemudian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 382.658.119.206,- pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 12.283.668.973,-. surplus penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 370.374.450.233,. sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp. 0,-.

Olehnya itu, dirinya berharap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini bisa segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Gowa, agar bisa berjalan dengan baik sehingga mempercepat penetapannya sebagai suatu Peraturan Daerah (Perda).

“Mari kita tingkatkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya di kabupaten gowa yang sama-sama kita cintai bersama, sehingga pembahasan ranperda ini bisa berjalan dengan baik dan sukses amin,” harapnya.

Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan Penetapan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan penyerahan Ranpaerda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Sulselbar.(*)


BACA JUGA