Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 di Lantai 5 Hotel Grand Maleo, Sabtu (28/08/2021)/Ist

Rugikan Pedagang Kecil, Nunung Dasniar Minta Pemkot Tata Ulang Pasar Modern

Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:59 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Bertempat di Lantai 5 Hotel Grand Maleo, Sabtu (28/08/2021).

Pada kesempatan itu, Nunung Dasniar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menata ulang pasar modern. Sebab, tak sedikit mereka berada dekat lokasi pasar tradisional.

“Sekarang itu banyak sekali pasar modern, utamanya usaha ritel dekat pasar tradisional. Itu, bisa merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM),” ungkap Nunung.

Hal itu tertuang dalam regulasi ini, tepatnya Bab X tentang Penataan Pasar modern pasal 22 ayat 2. Di mana disebutkan penyelenggaraan dan pendirian pasar modern wajib memenuhi ketentuan.

Diantaranya, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi di pasar tradisional. Apalagi, dikatakannya, pemerintah akan mengembangkan pasar modern.

Diharapkan, pelaku UMKM pun dilibatkan. Agar tujuan Perda terpenuhi, yakni berazas kemanusiaan dan keadilan.

“Adanya Perda ini, jangan maki takut untuk pelaku UMKM. Justru akan dilindungi,” sambung Nunung.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Firdaus mengajak peserta untuk mengambil peran. Minimal membantu menyebarluaskan Perda tentang pasar ini ke lingkungan masing-masing.

“Perda ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat. Agar mereka tahu apa isi dari regulasi soal pasar ini,” ujar Firdaus.

Kata dia, tujuan perda ini dibuat yakni diantaranya memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM, koperasi dan pasar tradisional. Memberdayakan pelaku UMKM, koperasi dan pasar tradisional agar mereka mampu berkembang.

“Mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional,” tutup Firdaus. (*)


BACA JUGA