
Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Ang Merry
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kasus pengroyokan Ang Merry yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang, Gowa diminta untuk terus diproses. Kuasa hukum pun mendesak polisi agar masalah ini bisa diusut tuntas.
Merry sebelumnya telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Gowa. Surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP: 755/VII/201/Sulsel/ResGowa/SPKT tertanggal 7 Juli 2021 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa Hukum, Akhmad Rianto mengatakan, dalam proses pemeriksaan korban, Merry telah diambil keterangannya dan juga telah melakulan visum et repectum di RS Bhayangkara. Bahkan, juga sempat dirawat di RS Siloam selama beberapa hari.
“Kami meminta kepada penyidik Polrest Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan UU No. 23 Tahun 2004,” ungkap Akhmad, Senin (30/09/2021).
Lebih jauh, Akhmad menyebut pada saat yang bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan kliennya ke Polres Gowa dengan kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP. Ia mengaku, bahwa dirinya telah hamil 3 bulan dan keguguran serta sempat dibawa RS.
“Ibu Sukmawati sempat dirawat di RS. Amanat, Jl Haji Bau, Makassar pada tanggal 12 Juli. Sedangkan peristiwa pengeroyokan Ibu Merry tanggal 7 Juli. Itu rentang waktu yang panjang dan tidak dapat dikatakan menjadi bagian dari insiden yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84,” sebut Akhmad.
Menurut Akhmad, keberadaan Sukmawati dan orang-orang yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Pasalnya, mereka berada dalam ruko milik Merry.
“Dari rekaman CCTV nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 5 orang tersebut benar-benar tindakan yang biadab terhadap Ibu Merry. Sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila pihak penyidik Polres Gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Akhmad berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan imparsial. “Sehingga klien kami (Ibu Merry) memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ang Merry menjadi korban kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh suaminya Kong Ambry Kandoly. Dan melibatkan 4 orang lainnya yakni, Sukmawati, Jilianti, Berce dan Ruzzo.
Dari rekaman CCTV yang telah disita oleh pihak penyidik Polres Gowa, insiden tersebut bermula saat Merry mendatangi rumah suaminya. Ia mempertanyakan mengapa Kong Ambry kerap meminta uang kepada anak-anaknya yang sedang berusaha melunasi beban tagihan hutangnya.
Namun pada saat dilokasi kejadian, saat Merry masuk ke rumah tersebut, tiba-tiba dihadang oleh Sukmawati. Perempuan itu diduga merupakan perempuan simpanan Kong Ambry dan mendorong ibu Merry sehingga terjatuh.
Usai Merry terjatuh 4 orang lainnya termasuk suaminya ikut memukul dan menendangnya Merry. Akibatnya, mengalami luka-luka di bagian kepala atas dan terjadi penggumpalan darah.
Merry juga mengalami luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, nyeri dada dan punggung.(*)