Keempat tersangka dihadirkan saat pers conference di Mako Polres Gowa.

Sadis, Begini Peran Para Tersangka Aniaya Pria di Gowa Hingga Tewas

Jumat, 03 September 2021 | 14:52 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Keempat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Kamaruddin (25) hingga tewas di Kawasan Inhutani, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, telah ditahan di Mapolres Gowa.

Kasus penganiyaan ini terbilang sadis. Sebab, para tersangka secara bersama-sama menganiaya korban hingga mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia di puskesmas Parangloe pada Selasa (31/8/2021) lalu.

pt-vale-indonesia

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan bahwa, keempat tersangka masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

Keempat tersangka yakni Nasir (40), Nyampa (50), Sangkala (50), dan Basri (40).

Boby menjelaskan bahwa, sebelum penganiayaan terjadi, pelaku NR melihat korban menggunakan sepeda motor melintas di lokasi kejadian. NR kemudian mengambil sebilah parang milik korban yang disimpan didalam sadel motor.

NR lalu menanyakan tujuan korban datang ke lokasi. Korban menjawab dirinya sedang bingung. Bersamaan dengan itu, NR melihat seutas tali berwarna hijau didalam tas korban. Pelaku kemudian langsung menebas kaki bagian kanan korban hingga terjatuh.

“Korban sempat melawan. Pelaku lalu lari dan memanggil tiga pelaku lainnya dan menyampaikan bahwa ada pencuri sapi. Keempatnya kemudian menuju ke lokasi kejadian,” jelas Boby, Jum’at (3/9/2021).

Pada saat di lokasi, keempat pelaku melakukan penganiayaan. Pelaku NM memegang betis korban, sementara SM memukul bagian kepala korban menggunakan kayu. Tak sampai disitu, pelaku lainnya yakni BR bahkan memaksa korban meminum racun rumput.

“BR meminumkan racun rumput dengan cara memaksa korban membuka mulut,” ungkap Boby Rachman.

Setelah aksi penganiayaan itu, para tersangka pun pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban dalam keadaan kritis.

Berselang beberapa saat, warga mulai berdatangan. Korban pun akhirnya di larikan ke Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga mengungkap motif keempat tersangka melakukan penganiayaan terhadap Kamaruddin (25) hingga tewas.

Menurut Boby, keempat tersangka melakukan penganiayaan karena emosi lantaran korban berada di hutan seorang diri. Korban kemudian dituduh sebagai pencuri ternak sapi.

“Keempatnya emosi lantaran ternak warga sering hilang. Makanya keempat tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Boby.

Dikatakan Boby, tuduhan yang dilontarkan tersangka bahwa korban adalan pencuri sapi tidak berdasar. Kini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Gowa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Boby.

Boby juga menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Belapungranga pada Kamis (3/9/2021) dini hari atau dua hari setelah kejadian.

“Tersangka ditangkap oleh anggota Resmob Polda Sulsel bekerjasama dengan Resmob Polres Gowa dan Tim Opsnal Polsek Parangloe,” jelasnya. (*)


BACA JUGA