Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas.

Sertakan Bukti Vaksin, Warga Makassar Dapat Potongan PBB Hingga 30 Persen

Jumat, 03 September 2021 | 14:45 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan pemotongan pokok untuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2). Kebijakan ini mulai berlaku dari 30 Agustus sampai 29 September 2021.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas. Ia menyebut, potongan diberikan maksimal 30 persen.

pt-vale-indonesia

“Diberikan keringanan maksimal 30% dari pokok pajak,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Keringanan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 50 tahun 2021. Itu tentang pemberian relaksasi PBB perdesaan dan perkotaan dalam wilayah kota Makassar akibat Covid-19.

“Pemerintah kota memberikan keringanan sebagai bentuk empati terhadap kondisi sekarang ini di tengah pandemi Covid,” ujar Siswanta.

Adapun persyaratannya mengajukan permohonan pengurangan secara tertulis kepada Wali Kota Makassar, Kepala Bapenda Kota Makassar. Kemudian melampirkan Fotocopy SPPT PBB, Fotocopy KK, Fotocopy KTP pemohon dan Melampirkan bukti telah divaksin Covid19 minimal dosis pertama.

“Persyaratannya harus sudah vaksin,” singkat Siswanta.

Khusus untuk Badan Hukum/Usaha mengajukan permohonan pengurangan secara tertulis kepada Walikota Makassar,?Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Melampirkan fotocopy SPPT PBB, fotocopy akta pendirian badan hukum dan surat pernyataan pimpinan/direktur/direksi diatas materi 10.000 bahwa karyawan/pegawai telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama minimal 80% dari jumlah karyawan/pegawai.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memang berencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. “Jadi kebijakan ke depan saya akan kasih insentif pajak, terutama PBB,” ungkap Danny, Jumat (20/08/2021).

Untuk bisa mendapat insentif pajak, masyakarat khususnya pelaku usaha telah disuntik vaksin Covid-19. Syarat ini, sebut Danny, merupakan wajib.

“Syaratnya kalau individu rumah semua sudah divaksin. Kalau pengusaha, pegawainya sudah divaksin. Saya kasih insentif pajak,” tutupnya. (*)


BACA JUGA