Truk kontainer di jalan/Int

Truk di Makassar Beroperasi Siang Hari, Siap-siap Kena Sanksi

Jumat, 03 September 2021 | 21:36 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Regulasi mengenai operasional truk di Kota Makassar akan diperketat. Terkhusus bagi yang bermuatan berat atau kontainer.

Sejatinya, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah menerapkan Perwali Nomor 94 Tahun 2013. Isinya tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar, truk tonase 8 ton beroda 10 hanya bisa beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 WITA.

pt-vale-indonesia

Belakangan, dengan adanya kasus kecelakaan yang melibatkan truk roda 10, Perwali itu rupanya dianggap tidak efektif. Sebagai gantinya, Peraturan Daerah (Perda) akan digodok yang diberi nama Sapu Jagad.

Perda tersebut bakal menaungi banyak aturan seperti tertib lalu-lintas, tertib sosial hingga perihal pak ogah yang bakal diatur. Hal inilah, dalam beberapa bulan terakhir menjadi fokus Dishub, termasuk saat menegaskan tindakan pada parkiran liar di Jalan Ahmad Yani.

“Kalau Perda sanksinya bisa penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta,” sebut Kepala Dishub Kota Makassar, Iman Hud, Kamis (02/09/2021).

Saat ditanya progres Perda tersebut, ia bilang sementara digodok. Masih menunggu hak inisiatif DPR.

“Ya, kita menunggu untuk disahkan. Sudah selesai saya bikin, sama-sama. 10 kali rapat melibatkan FS (Feasibility Study) atau melibatkan pihak akademisi. Kita tinggal menunggu, substansinya di situ. Dorong itu agar cepat keluar perda biar kasih ketat ini kota dengan Perda Sapu Jagad,” ucap Iman.

Ia melanjutkan, tugasnya kepolisian untuk memeriksa pengendara yang bermasalah dalam kasus tabrak-menabrak. Pun, juga tugas kepolisian untuk memastikan perihal kronologi kecelakaan itu.

“Kan ada perwali tentang truk 10 roda. Biarkan dulu kepolisian bekerja nanti kita secara regulasinya,” sambung Iman.

Pihaknya juga ingin memastikan dulu apa muatan truk kontainer itu. Jika bukan muatan esensial atau kritikal maka pengendara bakal dikenakan sanksi dan tindakan tegas. Sebaliknya, jika muatan esensial maka penggunaan jalan ramai sebagai operasional tidak dipastikan keliru.

“Perlu dipastikan dulu apa yang dibawa oleh truk kontainer itu. Esensial atau kritikal yang dibawa? Jika tidak esensial, maka truk tidak diperkenankan masuk,” lanjut Iman.

“Kan kita mau tahu ini bagaimana aturannya ini truk, karena memang ada namanya itu pengecualian. Apakah karena anggota saya lalai menjaga atau memang dia boleh masuk karena dia punya dispensasi? Sama halnya, misalnya kalau saya memberikan orang SIM, kalau dia tabrak orang jangan salahkan polisi karena dia sudah memenuhi syarat,” paparnya.

Kecuali, jika syarat itu karena keteledoran anggotanya, pihaknya juga belum bisa buktikan. Makanya dirinya mengaku mau mengecek dulu mengapa truk itu bisa lolos.

Pada prinsipnya, Iman sendiri menolak beroperasinya truk dengan 10 roda. Bahkan, hal itu diperjuangkannya sejak tujuh tahun lalu.

“Dari dulu saya tidak setuju dengan truk 10 roda. Tapi karena adanya dispensasi mengenai muatan esensial dan kritikal maka tidak bisa dihalangi. Jadi harus ditempatkan secara proporsional, saya tidak takut ji disalahkan, saya menerima jika anggota saya salah. Tapi secara prinsip, saya dari dulu tidak setuju masuk truk 10 roda,” pungkas Iman.

Ia mengaku memang ada namanya batasan operasional dan sudah disosialisasikan selama tujuh tahun lalu. Jadi, bagi pengendara tidak ada alasan untuk tidak tahu.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathi Daeng Bau menilai truk-truk besar apalagi kontainer harus dilarang melintas pada waktu puncak. Atau di saat sibuk jalanan.

“Ada aturannya itu, makanya saya bilang truk yang mengangkut material bahan bangunan misalnya saya selalu sarankan agar beroperasi pada pukul 23.00 malam sampai jam 06.00 pagi. Pada saat pengangkutan di toko misalnya, begitu semua toko sudah tutup jam 21.00 maka baru dia datang untuk mengangkut,” kata Qadriathi.

“Jangan masuk dan beroperasional di jalan ramai pada jam-jam sibuk, pukul 07.00 sampai pukul 21.00 malam. Lebih-lebih kontainer. Jangan sekali-kali masuk di ruas jalan kota yang diatur pada jam-jam puncak. Harus diatur jamnya,” tegasnya.

Hal itu, kata dia, memiliki banyak pertimbangan seperti mengambil badan jalan. Dan jika dilihat dari ukuran mobil juga lebih besar. Apalagi saat di tikungan, butuh ruang yang lebih besar.

“Saranku, dikasih jalur yang tepat, jangan mixed dengan kendaraan umum di kota. Apalagi jika ada Perda itu sudah melanggar, maka harus diperkuat dengan Perda,” tutupnya.(*)


BACA JUGA