Jukir liar/ilustrasi

Soal Jukir Liar Aniaya Pasutri, Ini Tanggapan Dirut Perumda Parkir

Rabu, 15 September 2021 | 23:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Aksi Juru parkir liar di Kota Makassar kerap meresahkan warga. Pasalnya, sudah kerap kali melakukan pemaksaan hingga berujung pada kekerasan fisik.

Terbaru, dua jukir liar melakukan penganiayaan pasangan suami istri (Pasutri). di Jalan Bhayangkara. Keduanya tersulut emosi lantaran mereka meminta karcis.

pt-vale-indonesia

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mengatakan jukir liar tak memiliki kapasitas menarik retribusi parkir. Aturannya pun sudah jelas.

“Dia itu bukan jukir resmi, dia jukir liar, berarti tidak ada kapasitasnya mengklaim dirinya sebagai jukir. Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir,” kata Irham, Rabu (15/09/2021).

Ia mengatakan hal-hal semacam itu tak dibenarkan. Apa yang dilakukan jukir liar tersebut, menurutnya, sudah masuk ranah hukum dalam hal ini Kepolisian.

Jukir liar ini memanfaatkan situasi. Perumda Parkir, kata dia, memiliki SOP dan regulasi seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan.

“Pertama, jukir harus jelas legalitasnya resmi atau tidak? Kalau jukir liar itu tidak masuk di kami,” ujar Irham.

Irham mengatakan wajar bila warga mempertanyakan soal karcis kepada jukir. Bila jukir tak memiliki itu berarti sudah jelas masuk kategori liar atau tidak resmi.

Menurutnya, jukir liar kerap memanfaatkan situasi dan beroperasi di area larangan parkir. Juga melanggar rambu-rambu larangan.

Hal itu, kata Irham, mirip dengan kejadian di beberapa tempat, seperti Tamalate. Di mana ada orang mengaku jukir lantas terjadi konflik yang berujung pada kematian.

“Itu tak masuk ranah kami karena dia jukir liar,” tutupnya.

Irham pun meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan ke Perumda Parkir bila menemukan jukir liar. Sebab, pihaknya memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh jukir liar di Kota Makassar.

“Kami meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan bila ada pemaksaan jukir liar dengan layanan Aduan Parkir dapat menghubungi Call Centre di (0411) 873383 WA.085349543638 dan IG.Humaspdparkir,” tukasnya.(*)