Pimpinan Pansus Sampaikan Urgensi Ranperda Perlindungan Guru

Senin, 20 September 2021 | 15:53 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pasca Penetapan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar terkait Ranperda tentang Perlindungan guru, Anggota DPRD Makassar Alhidayat Samsu (F-PDIP) selaku Ketua Pansus menyampikan sejumlah urgensi dibutuhkannya peraturan Daerah Perlindungan Guru.

Penyampaian tersebut diselenggarakan dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar dengan agenda Penyampaian Pimpinan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru, Senin (20/09/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.

pt-vale-indonesia

Adapun sejumlah urgensi dibentuknya perda perlindungan guru ini, Alhidayat Samsu mengatakan, pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum. Sebab, pihaknya menilai perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedang kurikulum merupakan kewenangan pusat.

“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungan dalam melaksanakan tugas,” pungkas legislator milenial itu.

Diketahui, rangkaian rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan agenda mendegar pendapat Wali Kota makassar.(*)


BACA JUGA