Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Syamsu saat memimpin Rapat di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (01/10/2021)/Ist

Ranperda Perlindungan Guru Masuki Tahap Pembahasan

Jumat, 01 Oktober 2021 | 22:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tahap awal pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru banyak mendapat masukan dan saran dari sejumlah pihak. Baik dari PGRI, IGI, Organisasi Pendidikan dan pereakilan Kepala Sekolah di Makassar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Syamsu mengatakan pembahasan Ranperda tersebut dalam tahap ekspose awal. Sehingga, masih mendengar masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak.

pt-vale-indonesia

“Hari ini kami masih melakukan dengar pendapat bersama dengan stakeholder. Sehingga Perda ini hadir tidak ada tendensius membela siswa dan tidak ada tendensius membela guru , kepala sekolah dan masyarakat sekitar,” ujar Hidayat usai memimpin Rapat Pansus di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (01/10/2021).

Namun, ungkap Legislator PDI Perjuangan ini, bagaimana Ranperda tersebut membela seluruh warga sekolah. Dan bisa menjadikan harmonisasi yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan di kota Makassar kedepannya.

“Kami juga berbicara soal hak dak kewajiban, besok (Sabtu, 10 Oktober 2021) tinggal kami menghadirkan beberapa perwakilan guru, 10 dari SD,10 SMP, dan 10 SMA, dan ini masih topik dengar pendapat,” ungkap Hidayat.

Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar juga menyampaikan bahwa dalam ekspose awal, ada beberapa yang memberikan masukan. Itu terkait perlindungan secara hukum terhadap Guru PNS dan Guru kontrak atau honorer.

“Kami juga pikirkan soal perlindungan hukum guru, honor dan kontrak terhadap guru honorer, kami memikirkan kesejahtraan mereka sehingga itu menjadi hak dan kewajibannya agar kedepannya bisa lebih berkualitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Pembuat naskah akademik Ranperda Perlindungan Guru, Sakka Pati meyampaikan pembahasan awal Ranperda tersebut masih menerima masukan dan saran dari pihak lain. Untuk itu, nantinya bisa jadi Perda yang tepat sasaran.

“Diawal juga sudah kami sampaikan bahwa perda perlindungan guru ini lebih fokus pada perlindungan yang sudah disebutkan dalam undang-undang tentang hak guru. Kami mengusulkan satu regulasi yang singkron dan harmonis antara guru yang mendidik dan pendidikan ramah anak,” ungkapnya.

Dosen Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga mengatakan Ranperda perlindungan guru juga menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru. Itu ketika mereka mau dilindungi.

“Maka secara profesional guru juga harus melakukan kewajiban dan tanggungjawab. Di dalam rencana regulasi ini meskipun namanya adalah perlindungan guru, tetapi kita akan bahas bagaimana berkaitan dengan model pendidikan yang diterapkan di sekolah nantinya,” tutup Sakka Pati.(*)


BACA JUGA