Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar/Int

LAKSUS Desak Aparat Penegak Hukum Usut Proyek Sekolah di Takalar

Kamis, 07 Oktober 2021 | 22:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di Kabupaten Takalar. Proyek itu dinilai sarat dengan berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami minta aparat hukum tidak tinggal diam karena proyek itu mengunakan uang negara yang sangat banyak,” kata Ansar, Rabu (06/10/2021).

Rehabilitasi gedung SD dan SMP menelan anggaran Rp28 Miliar. Sebanyak 41 gedung SD dan enam SMP ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Menurut Ansar, sejak awal proses administrasi proyek itu sudah bermasalah. Salah satunya, nomenklatur proyek adalah rehabilitasi fisik dan pengadaan barang yang disatukan.

“Padahal seharusnya pembangunan fisik dan pengadaan harus terpisah karena realisasi anggaran tidak bisa digabung dalam satu akun rekening,” ujar Ansar.

Ansar juga mempertanyakan tentang proyek yang dilampirkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurutnya, dalam tender proyek, bunyi paket yang ditampilkan rehabilitasi sekolah bersama perabotnya.

Ansar menduga adanya dugaan monopoli di dalam proyek itu. Bahkan, sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk rebilitasi ratusan sekolah ditengarai tidak berkompoten.

Saat ini, proyek untuk memperbaiki SD dan SMP itu tengah berlangsung. Sebelumnya, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Takalar, Rakmadi mengaku sekolah yang direhabilitasi itu berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah.

Menurut Rakmadi, data fisik dan kondisi sekolah dilaporkan oleh operator untuk kemudian diseleksi oleh Kementerian Pendidikan. Pihaknya pun tidak punya kewenangan menentukan sekolah yang akan diperbaiki atau mendapat fasilitas berupa perabot sekolah.

Rakmadi mengatakan, sekolah sangat berperan penting dalam hal pelaporan data sebelum ditentukan untuk mendapatkan rehabilitasi. “Kami hanya menerima barang jadi dari Kementerian dan kemudian dilakukan penunjukan rekanan di ULP,” ujar Rakmadi.

Kabad Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Takalar, Muhammad Irfan belum memberi keterangan ihwal penunjukan rekanan proyek tersebut. Yang bersangkutan tidak berada di kantornya saat hendak dikonfirmasi. Nomor telepon Irfan juga tidak aktif saat dihubungi.

“Bapak belum masuk kantor, biasanya dia ke rumah jabatan Bupati atau ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” ujar salah seorang staf yang menolak disebutkan identitasnya.(*)


BACA JUGA