Tersangka pengedar uang palsu di Gowa

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Gowa Diringkus Polisi, Ternyata Belajar Dari YouTube

Jumat, 08 Oktober 2021 | 22:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pembuat sekaligus pengedar palsu di Kabupaten Gowa bernama Haris alias HH (28) berhasil diringkus oleh personel Polres Gowa.

Laki-laki asal Provinsi Riau itu ditangkap saat hendak mentransfer uang palsu di BRI Link di Kecamatan Pattallassang senilai Rp1.000.000.

“Pelaku ingin stor tunai ke rekeningnya sendiri melalui BRI Link.Namun, pihak BRI link curigai uang dari pelaku palsu.
Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang tersebut memang palsu,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini di Polres Gowa, Jum’at (8/10/2021).

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Dari hasil pemeriksaan menurut Tambunan, modus tersangka melancarkan aksinya yaitu dengan membeli printer lalu mengcopy uang asli kemudian dicetak.

“Tersangka berhasil mencetak uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp. 100.000,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa, tersangka
melancarkan aksinya karena motif ekonomi. Pelaku kemudian mencetak
uang palsu di sebuah kost rekannya dan pelaku ini mencetak uang sendiri tanpa ada keterlibatan orang lain.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100 ribu, handphone yang dibeli, dan sebuah printer dan ATM.

Menurut Tambunan, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari ke warung.

“Kembalian uang palsu tersebut ditukar dengan uang asli. Pelaku mengetahui cara membuat uang palsu dengan belajar lewat YouTube,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)


BACA JUGA