Pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2020 di Gedung DPRD Gowa. Kamis (24/9/2020)

Revisi Ranperda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ini Harapan Fraksi PKB

Jumat, 08 Oktober 2021 | 10:10 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, yang diajukan oleh Pemkab Gowa mendapat tanggapan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota Fraksi PKB, Muhammad Dahrul Jabir mengatakan bahwa Ranperda tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-undang cipta kerja. Dimana pada isinya sektor pertambangan adalah kewenangan Provinsi, sehingga revisi itu dinilai sudah tepat.

pt-vale-indonesia

“Ranperda tersebut merupakan implementasi dari undang-undang cipta kerja dan sesuai peraturan perundangan bahwa sektor pertambangan adalah kewenangan provinsi,” ungkapnya saat membacakan pandangan Fraksi PKB, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Gowa, Rabu (6/10/2021) lalu.

Dia harapa melalui Ranperda terbut, tidak ada lagi dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang.

”Kami juga memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah kabupaten untuk mengubah Perda tersebut dan diharapkan dalam pelaksanaan penambangan yang ada dapat dievaluasi untuk mencegah dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” harapnya.(*)

Tags:

BACA JUGA