Ilustrasi ASN/int

Kedapatan Cuti saat Maulid, ASN Pemkot Makassar Bakal Disanksi

Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:01 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tidak hanya menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Di mana sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat juga menegaskan aturan larangan cuti maulid. Sebagaimana merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2021.

pt-vale-indonesia

Terkait aturan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas menegaskan jika pihaknya mengikuti petunjuk pusat. Jika ada larangan cuti, berarti surat cuti tidak akan dikeluarkan.

“Tidak mungkin mi dia cuti karena tidak keluar izin cuti. Bukan cuti, itu namanya bolos,” tegas Siswanta, Kamis (14/10/2021).

Siswanta menyatakan bahwa surat cuti tidak serta merta dikeluarkan. Namun, ada syarat dan prosedurnya.

“Kalau ada keluar surat cutinya, yang salah adalah yang mengeluarkan surat cuti,” ujar Plt Kepala Inspektorat Makassar ini ini.

Bilamana terdapat ASN lingkup Pemkot Makassar yang ditemukan tetap nekat melakukan cuti. Yang bersangkutan, kata dia, diperiksa lebih dulu sebelum dijatuhi sanksi.

“Nanti kita periksa lagi. kenapa dia nekat apa hukumannya. Yang jelas tidak akan keluar surat cuti karena dilarang ambil cuti. Kalau ada pejabat yang keluar kan cuti, pejabatnya yang dikena kenapa keluarkan sedangkan ada edaran,” tekannya

Selama pemeriksaan itu, ungkap Siswanta akan ditinjau pula kategori pelanggaran yang didapatnya. Apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat.

“Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM,” pungkasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis hukuman disiplin ringan meliputi tiga jenis. Yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sekadar diketahui, dalam akun twitter resmi Kementerian PANRB, pemerintah melarang ASN bepergian dan cuti. Itu selama 18-22 Oktober 2021. (*)


BACA JUGA