Direktur Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy/Ist

NP Diberi Sanksi Terberat, DPN LKPHI Apresiasi Sikap Tegas Kapolda Banten

Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Publik sempat dikejutkan dengan tindakan aparat dalam menjalankan tugas terkait aksi demonstrasi oleh seorang anggota polisi yaitu Brigadir NP. Di mana melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial MFA beberapa hari yang lalu. Brigadir NP membanting mahasiswa yang tengah menggelar aksi demonstrasi.

Direktur Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy menyayangkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan, perilaku semacam itu tentu sangat bertentangan dengan Misi Kapolri dan potensial merusak citra institusi.

pt-vale-indonesia

Namun, ia mengapresiasi gerak cepat Kapolda Banten, Irjen Rudi Heriyanto untuk mengakui kesalahan. Serta meminta maaf serta bergerak cepat menyelesaikan persoalan yang melibatkan oknum aparat di wilayah kerjanya.

“Permintaan maaf dan tindakan tegas terhadap oknum aparat oleh Kapolda sudah sejalan dengan Visi Kapolri yaitu Presisi. Terlebih Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” ungkap Ismail, Selasa (26/10/2021).

Ismail menambahkan, visi Kapolri jelas memperkuat profesionalitas Polri yang tegas, bersih, kredibel dan berwibawa. Sekaligus menjadi lebih lebih ramah dan humanis.

“Putusan sidang tersebut menjadi cermin ketegasan Kapolda. Jadi tindakan Pak Kapolda Banten atas kejadian ini patut menjadi contoh bagi Kapolda-Kapolda di daerah lainnya. Tawaddhu dan rendah hati menjadi kunci citra Institusi Polri terselamatkan,” tambahnya.

Atas berbagai pelanggaran oknum aparat dalam menjalankan tugas, Kapolri menerbitkan telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan. Bahkan, dinilai sangat tepat untuk mencegah tindakan kekerasan berlebihan pada masyarakat.

“Terbitnya telegram tersebut juga menunjukkan bahwa Kapolri tidak anti kritik dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Sehingga baik tindakan Kapolda Banten maupun Instruksi Kapolri perlu diberi Apresiasi,” tutup Ismail.(*)