Kejari Gowa, Yeni Andriani.

Minim Alat Bukti, Kejari Gowa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Congkel Mata Anak Dibawah Umur

Kamis, 18 November 2021 | 15:58 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencongkelan mata yang dilakukan oleh orang tua, kakek dan paman kepada anak perempuan dibawah umur di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa beberapa waktu lalu kepada Kejari Gowa itu dikembalikan karena dinilai minim alat bukti.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa, Yeni Andriani kepada media, Selasa (16/11/2021) lalu.

Yeni mengatakan bahwa, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu dikembalikan kepada penyidik setelah pihak JPU meneliti berkas tersebut.

“Kami sudah menerima berkas perkara. Kemudian berkas sudah diteliti oleh jaksa JPU. Masih ada beberapa alat bukti yang ingin ditambahkan utk diproses. Sehingga kami kembalikan berkas perkara itu,” kata Yeni.

Menurutnya, barang bukti yang dianggap masih kurang adalah pemeriksaan visum korban. Pihaknya juga meminta ahli terutama dokter untuk menjelaskan hasil visum tersebut.

Nantinya lanjut Yeni, apabila petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik, maka pihaknya akan segera meningkatkan perkara tersebut ketahap kedua penyidik.

“Proses hukum tetap kita lakukan sesuai hukum acara pidana. Kemudian dipercepat dalam penanganan perkara dan segera kami limpahkan.
Saat ini tersangka masih dilakukan penanganan,” ujarnya.

“Sesegera mungkin kita akan melimpahkan ke pengadilan negeri Gowa,” sambungnya.

Ditanya apakah ada pertimbangan khusus mengingat tersangka adalah orang tua dan keluarga korban, Yeni mengatakan tidak ada pertimbangan khusus.

“Bisa saja ada pertimbangan lain yang dapat memberatkan begitu pun sebaliknya. Tapi pertimbangan khusus tidak ada,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA