Soal Kenaikan Tarif Pete-pete: Dishub Makassar Legowo, Dewan Keberatan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kenaikan harga angkutan kota (angkot) alias pete-pete dianggap rasional. Hal itu dipicu karena kenaikan harga Pertalite sebesar Rp7.850 per liter.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud. Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa aba-aba sama sekali sehingga pihaknya merasa tidak dapat melarang langkah supir angkot.
“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” ujar Iman, Kamis (18/11/2021).
Iman juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak organda dan masyarakat. Lalu membahas dan menetapkan harga rasionalnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak. Sebab, mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.
“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini walikota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau perwali memgenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” tegasnya.
Menurutnya, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemkot Makassar. “Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan,” lanjut legislator PAN ini.
Ia juga mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Konsekuensi jika hal ini benar terjadi maka dapat dilakukan penarikan izin trayek.
“Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pemgusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karema jelas aturannya,” pungkas Leo.(*)