Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan

Bohong Soal Kehamilan di Sosmed, Riana dan Suaminya Dijerat UU ITE, Terancam 10 Tahun Buih

Sabtu, 20 November 2021 | 19:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Riana (33) dan suaminya Ivan (26) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa. Polisi menjerat keduanya dengan pasal UU ITE.

“Kepolisian menjerat tersangka dengan UU ITE dengan pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Tambunan, penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pasangan suami istri NH alias Ivan (26) dan AM alias Riana (33) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021 lalu.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait berita bohong tentang kehamilannya saat dan pasca mengalami penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Kedua tersangka sempat viral di sosial media saat mengalami penganiyaan oleh eks sekretaris Satpol-PP Gowa, Mardani Hamdan.

Diketahui, kedua tersangka sebelumnya dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel.

Alasannya, keduanya dianggap berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa.

Atas laporan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli.

“Riana kemudian dibawa ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi,” kata Tambunan.

Namun lanjut Tambunan, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka Riana tidak hamil seperti yang diutarakan selama ini baik saat terjadinya aksi penganiayaan hingga postingan di sosial media.

“Bahkan, dari data PK 21 Kecamatan Bajeng (BKKBN ) penyampaian MOW ( metode operasi wanita ) dinyatakan bahwa Riana tutup kandungan,” ujarnya.

Dikatakan bahwa, kedua tersangka telah menyebarkan berita bohong lewat sosial media dengan modus menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Latar belakang keduanya menyebarkan berita bohong karena ingin mendapatkan simpati masyarakat (motif) dan terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti,” imbuh Tambunan.(*)


BACA JUGA