Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU Laporkan Kinerja: 187 Kasus Merger Ditangani, Indeks Persaingan Usaha 4,81%

Kamis, 25 November 2021 | 01:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Tahun 2021 masih menjadi tahun yang cukup menantang bagi semua pihak, tidak terkecuali bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Meski ditengah berbagai tantangan tersebut, KPPU masih menunjukkan berbagai kinerja positif di bidang penegakan hukum di sepanjang tahun 2021.

Secara umum, kinerja persaingan usaha terlihat dari peningkatan nilai indeks persaingan usaha 2021 yang meningkat dari 4,67 menjadi 4,81. Berbagai indikator kinerja penegakan hukum juga menunjukkan nilai positif. Hal ini mengemuka dalam Media Gathering yang dilaksanakan KPPU secara hybrid, Selasa (23/11/2021).

pt-vale-indonesia

KPPU menyadari bahwa kinerjanya tidak lepas dari peran jurnalis yang secara intensif melakukan pemberitaan berbagai permasalahan persaingan usaha. Untuk itu dinilai perlu disediakan suatu forum sebagai wadah untuk mempererat hubungan baik dengan media. Dalam media gathering yang menghadirkan Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah tersebut, KPPU menggarisbawahi beberapa kinerjanya.

Dari sisi penegakan hukum, KPPU menjelaskan bahwa telah menyelesaikan 47 laporan dari 174 laporan yang ditangani tahun ini, serta menangani 29 penelitian perkara inisiatif. Delapan diantaranya lanjut ke tahap penyelidikan. Jumlah perkara KPPU yang diputus sepanjang tahun 2021 pun signifikan, yakni 23 perkara dengan 6 putusan KPPU dikuatkan di Pengadilan Niaga.

Dari sisi merger dan akuisisi, KPPU telah menerima 187 notifikasi. 58 diantaranya merupakan notifikasi perusahaan asing. Sebagian besar notifikasi asing tersebut terkaitan dengan industri manufaktur, konstruksi, dan perkebunan. Aspek kemitraan UMKM juga menjadi fokus besar KPPU pada tahun 2021.

Tahun terdapat 16 pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU, dimana 4 diantaranya telah ditindaklanjuti ke perkara. KPPU juga aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 9 kajian kebijakan persaingan usaha terkait berbagai tindakan perdagangan lintas batas.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU turut mengumumkan nominasi penerima KPPU Award 2021 bagi Kementerian dan Pemerintah Provinsi. Terdapan 11 Kementerian dan 9 Pemerintah Provinsi yang dinominasikan KPPU untuk menerima anugerah tersebut.

Sebagai informasi, KPPU Award adalah anugerah yang diberikan kepada Kementerian dan Pemerintah Provinsi atas kinerja dan kontribusi mereka dalam menerapkan prinsip persaingan usaha dan prinsip kemitraan yang sehat dalam kebijakan ekonominya. Anugerah tersebut akan diberikan pada kegiatan penganugerahan yang akan dilaksanakan pada 14 Desember mendatang.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.(*)