Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Nomor 7 Tahun 2009 di Hotel Grand Town, Senin (28/11/2021)

Apiaty Amin Syam Sosialisasi ke Warga Terkait Perda Pelayanan Kesehatan

Selasa, 30 November 2021 | 13:01 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Town, Senin (28/11/2021).

Disampaikan Apiaty, hadirnya Perda Pelayanan Kesehatan itu dibuat untuk kepentingan masyakarat. Pemerintah mengacu pada aturan tersebut berfokus untuk meningkatkan pelayanan.

pt-vale-indonesia

“Jadi tujuan dibuatnya ini peraturan oleh pemerintah bersama DPRD Makassar agar masyakarat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Lebih jauh, legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut bahwa untuk itu seluruh masyakarat Makassar mesti tahu dan paham terkait Perda tersebut. Begitu juga dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.

“Iya harus memanfaatkan dengan betul pelayanan kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah,” ucap Apiaty.

Sementara itu, narasumber pertama, Andi Imran Tenri Tata menjelaskan jika Perda tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya. Sektor kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah agar masyakarat tetap sehat dalam menjalani aktifitas.

“Kita harus paham kalau ada aturan ini. Kita pun harus memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” kata Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Begitu juga yang disampaikan narasumber kedua, Muhammad Fandi. Dikatakannya, masyakarat diimbau tidak tinggal diam jika ada keluhan penyakit yang diderita.

“Langsung ke fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. Seperti di Puskesmas, kalau perban luka itu kan tidak sampai Rp10 ribu daripada kita harus ke RS Swasta. Daripada nanti membengkak dan infeksi,” tukasnya. (*)


BACA JUGA