Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Hotel Grand Maleo, Jumat (3/12/2021)/Ist

Rugikan Pedagang Tradisional, Nunung Dasniar Minta Pasar Modern Ditata Ulang

Jumat, 03 Desember 2021 | 21:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Bertempat di Hotel Grand Maleo, Jumat (3/12/2021).

Kata dia, kondisi pandemi kini mulai melandai. Sebagian besar kabupaten dan kota berada di PPKM Level II. Harapannya, geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional bisa bangkit.

pt-vale-indonesia

“Kita berharap geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional kembali bangkit,” ucap Legislator dari Fraksi Gerindra ini.

Nunung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menata ulang pasar modern. Sebab, tak sedikit mereka berada dekat lokasi pasar tradisional.

“Sekarang itu banyak sekali pasar modern, utamanya usaha ritel dekat pasar tradisional. Itu, bisa merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelasnya.

Hal itu tertuang dalam regulasi ini, tepatnya Bab X tentang penataan pasar modern pasal 22 ayat 2. Di mana disebutkan penyelenggaraan dan pendirian pasar modern wajib memenuhi ketentuan.

Diantaranya, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi di pasar tradisional. Apalagi, Kata Nunung, pemerintah akan mengembangkan pasar modern.

Diharapkan, pelaku UMKM dilibatkan sehingga tujuan Perda terpenuhi, yakni berazas kemanusiaan dan keadilan. “Adamya Perda ini, jangan maki takut untuk pelaku UMKM. Justru akan dilindungi,” katanya.

Nunung mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemerintah menyebarluaskan perda tentang pasar ini. Apalagi, regulasi ini sudah ada sejak 2009 sehingga perlu sosialisasi dengan masif.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh. Reza menyampaikan perda ini merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.

“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini bahwa pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak maka mereka akan tergilas oleh jaman,” ungkapnya.

Menurut Reza, pembentukan perda ini merupakan hal yang luar biasa dipikirkan oleh wakil rakyat. Termasuk, peran dari legislator Makassar Nunung Dasniar yang saat ini berjuang di DPRD mewakili rakyat.

“Kata perlindungan dan pemberdayaan sifatnya ada keberpihakan dewan ke pedagang pasar terhadap keberadaan pasar modern. Sehingga ini saya sebut hal luar biasa,” tukasnya.(*)


BACA JUGA