Pejabat Sementara Perusda Makassar: Ahmad Susanto Direksi RPH, Benny Iskandar di PDAM
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengumumkan nama-nama pejabat sementara dalam Perusahaan Daerah (Perusda), Rabu (08/12/2021). Mereka pun telah memiliki tugas dan wewenang selama memimpin perusda.
Mereka ini terdiri atas unsur komisaris dan direksi yang sifatnya kolektif-kolegial. Tak ada jabatan Direktur Utama (Dirut) atau Direktur Umum (Dirum) semua diputuskan bersama.
Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makasar, komisaris akan dijabat Sekda Kota Makassar Muh Ansar dan Akademisi Unhas, Aminuddin Ilmar. Sementara jabatan direksi diisi oleh Arifuddin Amarung, Benny Iskandar dan Asdar Ali.
Kemudian, Komisaris Perumda Parkir Makassar Raya, Apriadi dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Nur Kamarul Zaman. Sementara jabatan direksi diisi oleh Fadli dan Nikolaus Beni. Kata Danny, tugas mereka berat.
“Jadi, kita ingin Parkir saat ini menjadi perseroda seperti pengaturan usaha parkir dan kegiatan perparkiran tepi jalan itu masuk ke Dinas Perhubungan sebagai UPTD,” ucapnya.
Lalu, Komisari PD Pasar Makassar Raya diisi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Makassar, Nurhikma Reskiangsih. Untuk direksi akan dijabat oleh Thamrin dan Syamsul Bahri.
“Kalau PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini, saya minta Pak Ika Natawijaya (mantan Direktur Bank Sulteng) dan Taslim (Mantan Kepala BPKAD Kota Makassar). Sementara direksi kita kasi Dirut BPR Qurani tapi status pejabat sementara,” paparnya.
Kemudian, Komisaris PD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) akan dijabat oleh Nielma Palamba. Sementara, direksi Ahmad Susanto dan Syafrullah. Kata Danny, mereka akan merumuskan konsep aktivitas di PD RPH bekerjasama dengan seluruh instansi.
“PD RPH ini kan sudah gabung dengan dinas. Jadi, hasil RPHnya ini menjual daging. Mereka bekerjasama dengan program Tettere untuk bisnisnya,” jelasnya.
Selanjutnya, PD Terminal Makassar Metro, komisaris dijabat oleh Sekertaris Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti dan direksi Rizal Asjahad Rahman. “Namanya ini Tim Percepatan Penataan masing-masing perusda. Mereka bertugas selama enam bulan,” tegasnya.
Danny menjelaskan, tugas mereka menyusum rumusan terkait perusda. Mengelola perusahaan bahkan memiliki kewenangan untuk mengganti pejabat jika dianggap tidak sesuai kinerja berdasarkan program direksi.
“Tadi ada masalah di PDAM, saya perintahkan cepat bekerja karena sudah sah menjabat,” tukasnya.(*)