
Spesialis Pencuri Rumah Kontrakan di Gowa Diringkus Polisi
GOWA, GOSULSEL.COM–Seorang spesialis pencuri rumah kontrakan dan kos-kosan di Kabupaten Gowa berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial MA (30). Warga kecamatan Pattallassang ini diringkus setelah beraksi di Kecamatan Bontomarannu belum lama ini.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan, pelaku diringkus setelah sebelumnya beraksi di sebuah rumah kontrakan di Bontomarannu.
Pelaku yang saat itu ketahuan oleh pemilik rumah dikejar oleh warga sekitar. Pelaku juga sempat dihakimi oleh warga.
“Pelaku mencuri laptop. Namun ketahuan oleh pemilik rumah,” kata Tambunan, Minggu (12/12/2021).
Tambunan menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar oleh korban. Pelaku juga sempat dihakimi oleh warga saat ditangkap.
Beruntung petugas kepolisian dan TNI berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga.
“Pelaku lari. Namun terjatuh dari motor. Petugas kemudian mengamankan pelaku di Polsek Bontomarannu,” ujarnya.
Saat diinterogasi lanjut Tambunan, pelaku mengaku telah beraksi puluhan kali di wilayah hukum Polsek Bontomarannu.
Hasil barang curian pelaku kemudian dijual kepada seorang penadah di Makassar.
“Penadahnya juga ikut kita amankan berinisial AA (26). Puluhan barang bukti laptop juga ikut diamankan,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)