Eka Apriani Resmi jadi Anggota DPRD Gowa

Rabu, 29 Desember 2021 | 22:07 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Pengucapan Sumpah atau Janji Angota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Sombo Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Rabu (29/12/2021).

Pengucapan tersebut dilakukan oleh Eka Apriani menggantikan Abdul Haris Lira Dg Sila.

Rafiuddin mengatakan pengambilan sumpah tersebut didasari pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan SK Provinsi Sulsel. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 410 ayat 6 UU Nomor 17 Tahun 2015.

“Hari ini kita mengambil sumpah Anggota DPRD PAW kepada saudari Eka Apriani. Karena sesuai ketentuan pasal yang mengatur, dimana isinya sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 369,” jelasnya.

Sementara itu. Bupati Adnan yang turut menghadiri acara tersebut mengucapkan selamat kepada Eka Apriani atas terpilihnya sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu. Menurutnya penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal ini kepala daerah dan DPRD bersama perangkat daerah.

“Posisi antara kepala daerah dan anggota DPRD adalah mitra, sehingga kemajuan yang kita rasakan saat ini adalah bukan hanya karena prestasi atau kerja keras kepala daerah, tetapi itu bagian dari mitra, kekompakan dan kerjasama yang kita jaga dengan baik,” ungkap Adnan.(*)

Tags:

BACA JUGA