Pembangunan RS Batua/Int

13 Tersangka RS Batua Makassar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kata Pegiat Antikorupsi

Sabtu, 01 Januari 2022 | 14:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Suasana haru menyelimuti penahanan 13 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C Batua Makassar oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Mereka mulai ditahan pada Kamis (30/12/2021).

Dari pantauan di ruangan Ditreskrimsus Polda Sulsel, keluarga para tersangka mulai berdatangan. Sebagian dari mereka bahkan menangis di ruang tunggu. Isak tangis pun pecah saat salah satu tersangka atas nama Sri Rahmayani Malik keluar menemui mereka.

pt-vale-indonesia

“Kodong, sabar ki nah ibu. Semoga bisaki hadapi,” kata salah seorang kerabat Sri.

Selain itu, salah seorang tersangka lainnya inisial AEH juga terlihat duduk di depan ruangan penyidik tipikor Polda Sulsel. Ia didampingi dua orang yang diduga pengacaranya.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan, para tersangka dengan sendirinya datang memenuhi surat panggilan yang dikirimkan penyidik. “Jadi tidak ada yang dijemput paksa. Mereka datang sendiri,” kata Fadli.

Saat ini, ke 13 tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum digiring ke Rumah Tanahan (Rutan) Mapolda Sulsel. Tes kesehatan itu berupa tes usap Covid-19.

Alasan penahanan, kata Perwira Satu Bunga ini, pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.

“Jadi sebelum ditahan mereka di periksa dulu kesehatannya. Sudah lengkap berkasnya semua. Dari pada mereka kemana-mana kan, jadi kita tahan,” ujarnya.

Menanggapi penahanan 13 tersangka RS Batua, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengapresiasi penahanan tersangka tersebut. “Tentu kita apresiasi. Kita berharap pihak Kejati menindaklanjuti dan segera melakukan proses hukum selanjutnya,” singkat Ansar.

Menurutnya, wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Polda Sulsel. Pasalnya, telah memperlihatkan kinerja yang cemerlang.

“Ini membuktikan kinerja Polda Sulsel sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan. Inikan penghargaan yang diperuntukan bagi Aparat Penegak Hukum,” kata Ansar.

Laksus berharap ke depan Polda bisa lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Selain pemberian efek jera, Polda fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang akan kami sampaikan, adalah mendorong polda dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini proyek pembangunan RS Batua Makassar tipe C menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar. Anggarannya melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.

13 orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.(*)


BACA JUGA