Direktur Utama PT Zarindah Perdana, Muhammad Sadiq/Ist

Pengusaha di Sulsel Minta Masyakarat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

Selasa, 04 Januari 2022 | 23:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Direktur Utama PT Zarindah Perdana, Muhammad Sadiq merasa dirugikan. Sebab, kasus investasi yang sudah dihentikan malah digugat kembali.

“Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, itu ditolak gugatannya,” ujarnya, Selasa (04/01/2022).

pt-vale-indonesia

Gugatan itu dilayangkan oleh investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO. Dengan meminta pengembalian dana investasi hingga Rp258 miliar.

Kasus itu dipastikan sudah kelar sejak tahun 2019 lalu. Diperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan seiring tidak mengandung unsur pidana.

Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS. Kemudian dari Mabes Polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.

“Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, tidak ditemukan pidananya oleh Bareskrim dan Polda Sulsel,” ucapnya.

“Kasusnya perdata, kita sudah menang di pengadilan tinggi dan MA (Mahkamah Agung),” tambah Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel ini.

Lebih lanjut, Sadiq menyampaikan duduk perkara itu berawal dari OSS Al Masarat Internasional CO yang berniat melakukan investasi ke PT Zarindah Perdana. Uang itu dimaksudkan untuk pengembangan perumahan.

Belakangan, ia merasa ada yang janggal dari kesepakatan. Pasalnya nominal uang yang ada pada surat perjanjian tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan.

Dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal.

Ditekankan, bukti perjanjian dalam surat pernyataan dasarnya lemah dan telah dibatalkan lembaga hukum.

“Mereka merujuk pada surat pernyataan itu. Padahal saya punya bukti transfer yang dikirimkan pun tidak seberapa. Makanya imbal hasil yang kita berikan sesuai dengan yang ditransferkan,” sambungnya.

Olehnya, Muhammad Sadiq menyiapkan langkah lanjutan dengan berencana menggugat balik OSOS Al Masarat Internasional CO. Pasalnya, investor asal Arab Saudi itu ingin melakukan pemerasan dengan bermodus investasi.

“Juga telah mencemari nama baik PT Zarindah Perdana dan saya. Ini adalah modus penipuan dengan hanya melihat surat pernyataan. Coba bayangkan kita dijanjikan segini jumlah yang akan dikasih tapi tidak sesuai,” katanya.

Diketahui, PT Zarindah Perdana merupakan pengembang perumahan dan apartemen ternama. Kawasan bisnis yang dimiliki di berbagai daerah di Indonesia, dengan menawarkan harga terjangkau.(*)