Ilustrasi dugaan korupsi bansos/Int

Kasus Bansos Sulsel Berlanjut, Polda Tunggu Audit PKN

Minggu, 09 Januari 2022 | 14:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memastikan seluruh kasus korupsi terus berlanjut. Termasuk dugaan mark up anggaran untuk pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Dinas Sosial (Dinsos).

Bahkan, saat ini Kasus tersebut Bidang Tindak Pidana Korupsi Tim Penyidik tinggal menunggu hasil audit perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

“Kasus Bansos Sulsel lagi perhitungan kerugian negara, kasusnya sudah sidik,” ungkap Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli, Sabtu (08/01/2021).

Kata Fadli, pihaknya menargetkan beberapa Kasus Bansos Covid19 di wilayah Sulawesi Selatan yang ditangani oleh Polda Sulsel telah tuntas ditahun 2022 dan menuai tersangka.

“Bansos Sulsel itu fokus kita untuk penyelesaian, untuk tahun 2022 ini kita target Kasus P21 itu lebih banyak dari tahun ini,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mengapresiasi atas keseriusan Polda Sulsel dalam menuntas setiap perkara tindak pidana Korupsi di Sulsel. Juga BPK tidak memperlambat audit PKN kasus itu.

“Ini merupakan langkah awal ditahun 2022 yang bagus ditunjukkan Tipikor Polda Sulsel, kami meminta kasus segera dituntaskan karna ini merupakan kejahatan kemanusiaan, kami pun meminta BPK untuk tidak memperlambat audit kasus ini sehingga bisa segera dituntaskan,” paparnya.

Ia pun berharap Polda Sulsel tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka. Sehingga, nantinya pihaknya yang terlibat dalam kasus ini bisa diseret sebagai tersangka.

“Tentunya kami minta Polda Sulsel dalam hal ini Bidang Tipikor Untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, siapapun yang terlibat wajib untuk ditersangkakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat hukum dan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Amsir Kota Parepare turut merespon nyanyian Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sulsel, Kasmin. Di mana membeberkan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam dugaan mark-up anggaran bansos Covid-19 di Dinsos Sulsel.

Nyanyian Kasmin itu terungkap dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Sulsel yang berlangsung selama dua hari.

Sidang tersebut digelar dalam rangka tindak lanjut adanya masalah terhadap anggaran bansos Covid-19 untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.

Amir Madeaming mengatakan nyanyian dari Kasmin dalam sidang yang digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel itu, bisa menjadi alat bukti dalam menyelidiki dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kasus dugaan mark up anggaran bansos COVID-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.

“Keterangan Kasmin itu disebut sebagai keterangan saksi dan itu merupakan satu alat bukti yang bisa dijadikan penegak hukum mengusut kasus ini. Terlebih lagi saksi ini terlibat langsung dan itu pasti kuat,” kata Amir, Selasa (26/1/2021).

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti nyanyian Kasmin dan harus tegas dengan keterangan Kasmin itu. Serta jujur melaksanakan penyidikan dengan diawali dari keterangan Kasmin tersebut.

Tak hanya itu, Amir juga berharap dalam pengusutan kasus yang dimaksud, penyidik harus punya komitmen dengan sumpahnya selaku penyidik untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan dari hasil penyidikannya nanti.

“Jangan ada anasir-anasir lain dengan melihat dia adalah Sekprov lantas tidak ditindaklanjuti,” jelas Amir.

Ia menilai jika menyimak nyanyian Kasmin terkait adanya keterlibatan Sekprov dalam dugaan mark-up anggaran bansos Covid-19 di Dinsos Sulsel itu. Maka perbuatan Sekprov bisa berpotensi sebagai pelaku pokok.

“Ini memang harus diusut. Jangan sampai dugaan mark-up terjadi karena bersumber dari adanya perintah dari Sekprov. Apalagi Sekprov memang merupakan atasannya. Potensi sebagai pelaku pokok itu sangat terang jika menyimak keterangan Kasmin,” tandasnya. (*)


BACA JUGA