Tindak Tegas Mafia Pupuk Subsidi, Kementan Dukung Langkah Polres Nganjuk

Senin, 24 Januari 2022 | 11:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung langkah kongkret Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk yang membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sebanyak 111,5 ton pupuk subsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36. Karena itu, Kementan pun bersama Kepolisian dan pihak lainnya menindak tegas tanpa pandang bulu dan kompromi terhadap oknum yang memainkan pupuk subsidi guna menjamin kelancaran ketersediaan pupuk subsidi di tingkat petani.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nganjuk. Pembongkaran dan penangkapan mafia pupuk subsidi di Nganjuk ini menjadi salah satu bukti atas jawaban dari masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir,” demikian dikatakan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Mohammad Hatta di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

pt-vale-indonesia

Hatta menegaskan tindakan nyata yang dilakukan Polres Nganjuk merupakan implementasi komitmen Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tidak main-main atau memberi ruang sedikit pun terhadap oknum yang menyalahgunakan pupuk subsidi atau menyengsarakan petani. Kementan melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk dalam pengawasan dan penindakan melibatkan kepolisian.

“Bapak Menteri Pertanian SYL di setiap kunjungan kerjanya di berbagai daerah selalu meminta kepada Kapolres, TNI dan Kejaksaan untuk menindak tegas, menangkap dan memberikan hukuman tanpa ada kompromi dan pandang bulu kepada siapa saja yang menyalahgunakan pupuk subsidi,” pinta Hatta.

Sebelumnya, jajaran Polres Nganjuk menangkap tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsi. Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga Polres Nganjuk langsung membentuk timsus terkait hal ini.

“Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani),” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dalam konferensi pers, Kamis (20/1). 

Boy mengungkapkan awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 tim Polres Nganjuk mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. 

“Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” ungkap Boy.(*)


BACA JUGA