13 Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan Security di Gowa Ditangkap

Sabtu, 05 Februari 2022 | 00:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Polres Gowa berhasil menangkap 13 pelaku yang melakukan penyerangan kepada seorang Security saat bertugas menjaga rumah warga di Jalan Basoi Bunga, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres, AKP Boby Rachman menyebutkan bahwa, ada 13 orang terduga pelaku penyerangan yang berhasil diamankan. Belasan pelaku ini merupakan anggota geng motor.

pt-vale-indonesia

“13 pelaku diamankan. 10 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap seorang Security,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat merilis kasus ini, Jum’at (4/2/2022).

Belasan pelaku itu sebut Boby masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), NF (25), AR (14), WR (16), AS (15), SE (17 ), MR ( 17), dan TN (17).

“Tiga berstatus sebagai saksi. 10 telah ditetapkan sebagai tersangka baik dalam kasus pengrusakan, penganiayaan dan kepemilikan busur,” ungkap Boby.

Menurutnya, para pelaku ini secara bersamaan melakukan penyerangan. Ada yang menganiaya korban dengan menggunakan busur. Ada pula yang melempari korban menggunakan batu kali.

Adapun motif dari penyerangan ini kata Boby, adalah aksi balas dendam antara sesama geng motor. Para pelaku berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekurity.

“Karena ada keributan lalu security mengecek keluar-keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan,” jelasnya.

Dari belasan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya 3 unit motor , 13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur , dan 1 buah mesin gurinda pembuat mata panah busur.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan akan dipersangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(*)