Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata, Halimah dan Kepala BPN Gowa

282 Warga Terima Ganti Rugi Lahan Bendungan Jenelata Gowa, Nilainya Mencapai Rp165 M

Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa terus dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Pada tahap awal pembayaran ganti rugi lahan, ada 282 orang warga yang telah menerima pembayaran.

pt-vale-indonesia

Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata, Halimah mengatakan, untuk tahap pertama ada sebanyak 500 bidang tanah dengan nilai Rp218 miliar yang akan dibayarkan.

Namun, sejauh ini baru 392 bidang tanah dari 282 warga yang telah dibayarkan sejak 2021 lalu dengan nilai Rp165 miliar.

Menurut Halimah, pihaknya belum bisa merampungkan pembayaran ganti rugi di 500 bidang tanah milik warga pada tahun lalu karena beberapa kendala.

“Masih ada beberapa bidang lahan yang tidak lolos verifikasi. Termasuk juga ada yang ditunda karena kita menggunakan APBN untuk membayar, jadi dibatasi tahun anggaran,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa belum lama ini.

Dengan adanya pembatasan tersebut sehingga sisa anggaran yang akan digunakan untuk membayar sisa bidang lahan sekitar 108 bidang dengan nilai Rp 53 miliar ini kemudian dikembalikan ke negara.

Hanya saja pihaknya telah kembali mengajukan anggaran pembayaran di awal tahun ini, sehingga proses pembayaran akan segera dilakukan.

“Sisa bidang pada tahap awal akan kita selesaikan tahun ini, termasuk pada pembayaran tahap kedua sekitar 1.500 bidang. Makanya anggaran yang akan diterima tahun ini sekitar Rp102 miliar,” jelasnya.

Ia menyebutkan untuk proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan sebanyak empat tahapan atau hingga 2024 mendatang.

Di mana tahap pertama sebanyak 500 bidang, tahap kedua 1.500 bidang, tahap ketiga 500 bidang dan tahap keempat 491 bidang.

Proses pembayaran lahan pun dilakukan sesuai dengan fokus area kerja. Misalnya pembayaran bidang lahan yang masuk tahap pertama itu adalah area kerja atau yang menjadi kantor pelayanan nantinya, sementara tahap kedua dan ketiga adalah area genangan, kemudian terakhir area grimbel.

“Makanya kita pastikan proses pembayaran lahan ganti rugi ini akan kita lakukan karena memang sudah dianggarkan. Hanya saja pembayaran dilakukan sesuai aturan dan mekanismenya, termasuk mereka harus lolos verifikasi untuk pembayaran,” ujar Halimah.

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Asmain Tombili menambahkan bahwa, dari hasil verifikasi dan validasi baru 392 bidang yang bisa dibayarkan dari 282 orang.

Hal itu dikarenakan satu bidang tanah ada dimiliki satu hingga tiga orang. Sementara yang belum dibayarkan sisa 108 bidang tanah atau 82 orang.

“Kami pastikan tidak ada pemilik bidang tanah dari pembebasan lahan tidak kita bayarkan. Asal mereka memenuhi syarat verifikasi berkas,” tegasnya.(*)


BACA JUGA