Palsukan Dokumen Warga Untuk Dapat Uang Jaminan Kematian, Pria di Gowa Diringkus Polisi

Selasa, 08 Februari 2022 | 23:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial RE (31) terpaksa berurusan dengan Polres Gowa setelah memalsukan surat-surat warga untuk mendapatkan dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa saat mengajukan pembayaran Jaminan Kematian atas nama Samsinar.

pt-vale-indonesia

“Tersangka diamankan karena petugas BPJS curiga kepada tersangka dimana sebelumnya telah mencairkan dana kematian Samsinar. Namun saat dilakukan ivestigasi dilapangan, ternyata saudari Samsinar masih hidup,” kata Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Selasa (8/2/2022).

RE diamankan lantaran nekat memakai, menyerahkan atau menggunakan dokumen otentik palsu untuk mendapatkan dana kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapat dana sebesar Rp42 juta.

Boby menjelaskan bahwa, kronologis awal kejadian ketika tersangka melakukan pertemuan di salah satu kantor desa dan menjanjikan warga mendapatkan bantuan hukum.

Saat itu tersangka meminta warga mengumpulkan foto copy KTP dan KK. Selanjutnya data-data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

“Jadi semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan Identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan,” jelas Boby.

Setelah terdaftar nama-nama korban terdaftar lanjut Boby, tersangka lalu membuat surat keterangan kematian terhadap warga (Samsinar) yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto lalu tersangka mengajukan klaim di BPJS Gowa dan dana tersebut cair.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian surat-surat yang telah dipalsukan lalu digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta.

Setelah dana Rp42 juta tersebut cair lalu tersangka kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Modus tersangka diketahui oleh pihak BPJS Kabupaten Gowa kemudian melaporkan ke pihak berwajib. BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian Rp42 juta Warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao Kecamatan Tarowang Kab Jeneponto,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi (Samsinar) menjelaskan bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp500.000 dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka. Berbagai barang bukti telah diamankan polisi mulai dari Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian hingga puluhan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(*)


BACA JUGA