Dewan Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Wabup Gowa Harap Sokong PAD

Selasa, 15 Februari 2022 | 02:12 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut ditetapkan pada rapat paripurna di Kantor DPRD Gowa, Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (14/2/22).

pt-vale-indonesia

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni hadir dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Gowa atas kerjasama yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG ini.

Hingga akhirnya kata dia, dapat ditetapkan menjadi sebuah Perda. Karaeng Kio sapaaannya menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian.

Olehnya itu, dengan hadirnya Perda PBG ini diharapkan dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa.

“Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung,” ujar Karaeng Kio.

Terpenting kata dia, dengan adanya Perda PBG ini bisa menjadi salah satu sumber pajak yang menyokong PAD agar lebih baik di masa mendatang.

“Selain itu diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik,” lanjutnya.(*)

Tags:

BACA JUGA