Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio

Perda PBG Ditetapkan, Wabup Kr Kio: Upaya Pengendalian Pembangunan Gedung

Selasa, 15 Februari 2022 | 07:22 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni Kr Kio menegaskan bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akan menciptakan lingkunga berusaha yang mudah dan kompetitif. Dimana dengan hadirnya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menjadi rujukan untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan gedung di Kabupaen Gowa.

Hal ini disampaikan Kr Kio pada paripurna penetapan Ranperda PBG menjadi Perda di di Kantor DPRD Gowa, Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (14/2/22).

pt-vale-indonesia

Dikatakannya, pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa kehadiran Perda PBG ini untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan gedung yang ada di Gowa.

Sehingga terjadi kesesuaian tata ruang wilayah dan perencanaan tata ruang bisa berjalan optimal.

“Oleh sebab itu persetujuan pembangunan gedung harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman nyaman dan optimal,” ucapnya.(*)

Tags:

BACA JUGA