Usai Tetapkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Begini Harapan DPRD Gowa

Selasa, 15 Februari 2022 | 10:30 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Perda.

Penetapan ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni pada Paripurna Penetapan Perda Retribusi PBG di Kantor DPRD Gowa, Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (14/2/22).

pt-vale-indonesia

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi PBG, Muslimin Dg Mile mengatakan, pihaknya berharap dengan hadirnya Perda tersebut bisa mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.

“Melalui Peraturan Derah ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan,” kata dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap pada setiap rencana pembangunan gedung di Kabupaten Gowa agar kiranya melibatkan masyarakat.

“Melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya,” pungkasnya.

Dikatakan pula, bahwa sebelum ditetapkan, Ranperda PBG ini sudah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.(*)

Tags:

BACA JUGA