IAPIM Makassar Dorong Sosialisasi Maklumat Pengantar Jenazah Secara Massif

IAPIM Makassar Dorong Sosialisasi Maklumat Pengantar Jenazah Secara Massif

Rabu, 23 Februari 2022 | 22:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ikatan Alumni Pesantren IMMIM Makassar (IAPIM) Pengurus Daerah (PD) Makassar menggelar dialog dengan tema “Implementasi Syariah dan Fiqih Maklumat MUI Sulsel Adab Pengantaran Jenazah”. Kegiatan itu berlangsung di Cafe Kanrejawa, Rabu (23/02/2022).

Dalam sambutannya, Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol Sismoyo mengaku kesal dengan adanya fenomena anarkis pengantar jenazah di Makassar. Pasalnya bikin meresahkan pengendara lain.

Olehnya itu, ia berharap maklumat MUI Sulsel mengenai adab pengantaran jenazah perlu disosialisasikan lebih masif lagi ke masyarakat. Sehingga, proses pengantaran jenazah mengikuti adab yang ditekankan dalam Islam.

“Ini maklumat kan masih baru, keluar pada November kemarin memang perlu sosialisasi. Bapak Kapolda Sulsel pada Januari juga menyampaikan prioritas utamanya adalah percepatan vaksinasi dan mengubah budaya pengantar jenazah yang cenderung anarkis,” ujarnya.

Ketua Umun Korps Muballigh/Muballighah Dewan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sulsel, Erwin Baharuddin mengatakan MUI Sulsel perlu membuat MoU dengan Korps Muballigh DMI Sulsel. Agar muballigh DMI Sulsel bisa menyosialisasikan ke masjid-masjid maklumat MUI Sulsel mengenai pengantaran jenazah.

“Dan perlu juga MUI teken MoU dengan Polda Sulsel agar penyelenggaraan pengantaran jenazah dikawal oleh politi lalu lintas. Agar dalam perjalanan pengantaran jenazah mereka tidak anarkis karena diawasi oleh polisi,” ujarnya.

Yang lebih penting, kata Ust. Erwin, masyarakat memang perlu ditingkatkan literasi beragamanya dan meninggikan rasa kemanusiaannya. Karena, baginya, fenomena anarkis pengantar jenazah tak hanya terkait dengan fiqih namun juga soal kemanusiaan.

“Dan kita akan dorong ke DPRD Makassar agar ini bisa menjadi Perda agar ada aturan yang kuat terkait pengantar jenazah ini,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abd. Hamid menyampaikan jika di zaman sahabat pernah ada tradisi pengantaran jenazah diikuti dengan suara keras. Ramai dengan membawa timbak yang dibakar api diujungnya.

Nabi pun melarang hal tersebut dengan bersabda “Tidaklah jenazah itu diikutkan suara dan api”. Maka dari itu, sesuai dengan tuntutan hukum Islam, mengantar jenazah dengan ramai, bersuara keras apalagi diikuti suara klakson motor sangat tidak dibenarkan terlebih jika sudah anarkis.

“Tidak boleh ada suara klakson karena itu melanggar fiqih. Banyak Sahabat minta kalau meninggal jangan ada yang ribut. Kalau sudah dikuburkan Sahabat berpesan ke keluarga para pengantar jenazah diharap tenang dan mendoakan,” tandasnya. (*)