Satgas Waspada Investasi OJK Ungkap Maraknya Pinjaman Online

Kamis, 03 Maret 2022 | 00:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (Pinjol) terus masih marak. Hal itu dikarenakan kemudahan membangun aplikasi.

Ketua Satgas, Tongam L Tobing mengatakan, selama ini memang masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol. Tetapi hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

pt-vale-indonesia

“Kondisi itulah yang memicu pinjol ilegal masih marak di lapangan,” kata Tongam, Selasa (02/03/2022).

Tak heran jika hingga kini terdapat perusahaan pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018. Sementara itu, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pengaduan masyarakat setiap hari.

Berdasarkan data OJK diketahui, jumlah aduan soal pinjol mencapai 8.000 aduan. Itu berasal dari laporan korban langsung maupun masyarakat umum.

Sementara itu, daftar pinjol legal dapat dipantau di laman resmi OJK. Sehingga masyarakat dapat memantau atau mencari tahu pada saat ada lembaga jasa yang menawarkan pinjaman.

“Langkah itu sebagai salah satu cara agar dapat terhindar dari jeratan pinjol yang ilegal,” tukasnya.(*)


BACA JUGA