Penyelesaian perkara oleh Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari yang disaksikan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat peresmian Baruga Adhyaksa Restorative Justice, Jumat (04/03/2022)

Kejari-Pemkot Makassar Bangun Baruga Adhyaksa RJ, Segera Hadir di 15 Kecamatan

Jumat, 04 Maret 2022 | 19:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmikan Baruga Adhyaksa Restorative Justice (RJ). Berlokasi di Taman Pramuka, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (04/03/2022).

Rencananya, Kejari dan Pemkot Makassar akan membangun Baruga Adhyaksa Restorative Justice di 15 kecamatan. Adapun dengan memanfaatkan fasilitas umum (Fasum) yang ada.

pt-vale-indonesia

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari menyampaikan bahwa Baruga Adhyaksa hadir untuk membantu masyakarat menyelesaikan kasusnya tanpa harus ke pengadilan. Meski begitu ada beberapa syarat perkara yang bisa diselesaikan.

Satu, kata Sundari, kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Berikut dengan syarat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P2I.

Kedua, mereka baik pelaku atau tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana. Juga kerugian materil yang ada hanya maksimal Rp2,5 Juta.

“Kalau belum dilaporkan ke polisi maka perkara bisa kita fasilitasi di sini dengan mendamaikan kedua belah pihak tanpa ada laporan ke penyidik,” ucap Andi Sundari.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Kejari Makassar berupaya untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif

“Tapi kalau tidak ada perkara, hanya komunikasi saja, berarti satu saja, jaksa yang disini yang berkomunikasi dengan warga,” sambungnya.

Sementara untuk kehadiran Baruga Adhyaksa Restorative Justice yang akan dibangun di 15 kecamatan, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku sudah menginstruksikan para Camat. Mereka diminta untuk mencari lokasi.

“Saya kira kita akan persiapkan ini di 15 kecamatan, pak camat carikan lokasi kalau ada seperti ini kira-kira luasnya seperti ini,” ungkap Danny.

Danny menjelaskan bahwa Baruga Adhyaksa Restorative Justice bisa menyelesaikan semua perkara tanpa harus ke pengadilan. Termasuk kasus KDRT.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar diminta lebih aktif lagi. Mengingat sudah ada fasilitas Baruga Restorative Justice.

“Kabag Hukum, apa-apa perwali untuk memberikan camat-lurah sebagai bagian dari sistem restorative justice segera dibuat,” tambahnya.

“Jadi mesti selalu menjadi bagian dari mitigasi sosial yang kita sudah canangkan. Salah satunya, restorative justice ini. Jika konflik sosial tidak terjadi, maka gesekan sosial tidak ada,” tukas Danny.(*)


BACA JUGA