Warga Dusun Manyampa di Tanah Suci Mekkah.

Umrah Berkat Pembebasan Bendungan Jenelata, Warga: Terima Kasih Pak Presiden dan Bupati Gowa

Sabtu, 05 Maret 2022 | 18:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sejumlah warga di Dusun Manyampa, Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa berangkat umrah beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun, mereka (warga) berangkat umrah setelah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Warga yang berangkat umrah ini
diketahui melalui postingan salah satu warga di media sosial. Dalam postingan tersebut, warga dusun Manyampa yang telah sampai di tanah suci Mekkah membentangkan spanduk bertuliskan ucapan terima kasih.

“Kami keluarga besar Manyampa desa Tanakaraeng Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Presiden RI, Bapak Bupati, dan Wakil Bupati Gowa. Alhamdulillah kami sekarang bisa ke tanah suci melaksanakan umrah berkat pembebasan pembangunan bendungan Jenelata Gowa,” demikian tulisan spanduk yang dibentangkan warga.

Salah seorang warga Dusun Manyampa, Rina membenarkan bahwa ada beberapa warga yang telah berangkat umrah.

“Iye hari Selasa lalu mereka berangkat umrah. Ibu saya juga termasuk salah satu yang ikut umrah,” singkatnya saat dikonfirmasi, Jum’at (04/03/2022).

Untuk diketahui, pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bendungan Jenelata ini dilakukan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata Halimah mengatakan, untuk pembayaran ganti rugi lahan dilakukan sebanyak empat tahapan dari 2.991 bidang tanah yang akan digunakan.

Untuk tahap pertama sebanyak 500 bidang dengan nilai Rp218 miliar. Sementara untuk bidang tanah yang telah dibayarkan sejak 2021 lalu telah mencapai 392 bidang dengan nilai Rp165 miliar.

“Kita tidak bisa merampungkan pembayaran ganti rugi di 500 bidang di tahun lalu karena kendalanya masih ada beberapa bidang lahan yang tidak lolos verifikasi. Termasuk juga ada yang ditunda karena kita menggunakan APBN untuk membayar, jadi dibatasi tahun anggaran,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Kabupaten Gowa, Jum’at (04/02/2022) lalu.

Dengan adanya pembatasan tersebut sehingga sisa anggaran yang akan digunakan untuk membayar sisa bidang lahan sekitar 108 bidang dengan nilai Rp 53 miliar ini kemudian dikembalikan ke negara.

Hanya saja pihaknya telah kembali mengajukan anggaran pembayaran di awal tahun ini, sehingga proses pembayaran akan segera dilakukan.

“Sisa bidang pada tahap awal akan kita selesaikan tahun ini, termasuk pada pembayaran tahap kedua sekitar 1.500 bidang. Makanya anggaran yang akan diterima tahun ini sekitar Rp102 miliar,” jelasnya.

Ia menyebutkan untuk proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan sebanyak empat tahapan atau hingga 2024 mendatang. Di mana tahap pertama sebanyak 500 bidang, tahap kedua 1.500 bidang, tahap ketiga 500 bidang dan tahap keempat 491 bidang.

Proses pembayaran lahan pun dilakukan sesuai dengan fokus area kerja. Misalnya pembayaran bidang lahan yang masuk tahap pertama itu adalah area kerja atau yang menjadi kantor pelayanan nantinya, sementara tahap kedua dan ketiga adalah area genangan, kemudian terakhir area grimbel.

“Makanya kita pastikan proses pembayaran lahan ganti rugi ini akan kita lakukan karena memang sudah dianggarkan. Hanya saja pembayaran dilakukan sesuai aturan dan mekanismenya, termasuk mereka harus lolos verifikasi untuk pembayaran,” terang Halimah.(*)


BACA JUGA