Disetujui DPRD Gowa, Perda PBG Masuk Tahap Evaluasi

Senin, 07 Maret 2022 | 02:28 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kini memasuki tahap evaluasi.

Hal itu karena Perda PBG di Gowa telah disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam rapat pembahasan beberapa waktu lalu.

pt-vale-indonesia

Sekretaris Pansus DPRD Gowa, Muslimin Dg Mile mengatakan, sebelum ditetapkan Perda PBG ini telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, dan konsultasi publik dengan stakeholder terkait.

Perda PBG ini menurutnya sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Gowa.

“Perda PBG ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan, tim ahli, rumus perhitungan, melibatkan peran masyarakat pembinaan,” ujarnya.

Perda PBG ini pun kemudian didorong oleh Kementerian Dalam Negeri melalui SE bersama 4 menteri agar pembuatan Perda tersebut dipercepat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengaku Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG dan telah disetujui oleh DPRD, sehingga saat ini telah memasuki tahap evaluasi di provinsi.

“Alhamdulillah kita sudah buat dan telah disetujui sejak beberapa waktu lalu oleh DPRD. Saat ini dalam proses evaluasi,” katanya usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 Menteri secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, belum lama ini.

Menurutnya, perda PBG ini bisa digunakan setelah dilakukan evaluasi mulai dari Provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu. “Sesuai surat edaran, sementara kita masih memakai dasar retribusi IMB lama,” ungkapnya.

Dijelaskan Abd Rauf, Perda PBG ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda ini memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya. Menurutnya pada Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.

“Dalam Perda PBG ini lebih mendetail, jika IMB hanya melihat administrasi, alas hak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan yang tidak terlalu detail, lain halnya dengan PBG ini karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen, termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi, sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengungkapkan isi Perda tersebut diantaranya Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Perda retribusi PBG dapat melakukan pemungutan berdasarkan Perda PBG.

Namun bagi Pemerintah Daerah yang belum memiliki boleh melakukan pemungutan retribusi IMB sampai paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024.

“Sampai saat ini sudah 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Perda PBG, diharapkan semua daerah juga segera untuk menaikkan nilai investasi di tahun 2022 ini yang ditargetkan mencapai 1.200 triliun,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA