Lima Tersangka Kasus Narkoba di Gowa Ditangkap, Polisi Sita Sabu 149,22 Gram

Senin, 07 Maret 2022 | 20:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Lima orang pelaku kasus peredaran narkoba di Kabupaten Gowa berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Gowa.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 149,22 Gram.

pt-vale-indonesia

Kasi Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan, kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial MS, RE, RA, RS, dan BN. Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda di kabupaten Gowa dan Makassar.

“Kelima tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang jadi kurir, pemakai, dan bandar,” kata Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (07/03/2022).

Dia menyebutkan, bahwa uang yang beredar dalam kasus ini berkisar Rp 50-100 juta. Modus tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan sosial media.

“Transaksi sabu dilakukan lewat media sosial. Mereka pesan dengan cara chatting di media sosial dan janjian bertemu di sebuah rumah untuk transaksi,” ujarnya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti, handphone dan timbangan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)


BACA JUGA