Sedaring JBSI UNM Ungkap Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah di Bugis Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (JBSI FBS UNM) terus berkomitmen menyerukan pemartabatan bahasa daerah di Sulawesi Selatan. Kali ini mengundang Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Prof Endang Aminuddin.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu jadi narasumber dalam Sedaring Pembelajaran Bahasa Daerah secara daring, Rabu (09/03/2022).
Ada tiga pembicara lainnya. Diantaranya, Peneliti Bahasa Makassar Dr Brendon Marshall, Prof Kembong Daeng Guru besar bahasa daerah FBS UNM, dan Syamsudduha, Dosen JBSI UNM.
Kegiatan dipadu oleh dosen muda Dr Azis Nojeng. Pesertanya melibatkan ribuan dari mahasiswa, guru, dosen, penggiat dan pemerhati bahasa, dan umum.
Dalam paparannya, Prof Endang Aminuddin mengungkapkan, faktor yang bisa mengancam kepunahan bahasa daerah. Salah satunya jika para penuturnya tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya.
“Bahasa daerah punah jika tidak ada lagi penuturnya,” kata Prof Endang dalam paparannya.
Prof Endang mengulasan sejumlah vitalitas bahasa daerah di Indonesia. Pertama bahasa daerah aman jika masih dipakai oleh semua anak bangsa dan semua orang dalam etnik itu.
Kedua, bahasa daerah rentang jika semua anak-anak dan generasi tua masih menggunakan bahasa daerahnya. Namun, jumlah penuturnya relatif sedikit.
Ketiga, bahasa daerah mengalami kemunduran jika sebagian penuturnya, baik anak-anak, remaja, ataupun generasi tua tidak lagi menggunakan.
“Keempat, terancam punah jika mayoritas penuturnya berusia 20 tahun ke atas dan generasi tua tidak berbicara kepada anak-anak atau di antara mereka sendiri dengan bahasa daerah,” katanya.
Kelima, bahasa daerah mengalami kritis jika penuturnya hanya kelompok masyarakat. Di mana berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit.
Regulasi Perlindungan Bahasa Daerah
Prof Endang Aminuddin mengungkapkan sejumlah regulasi pelindungan bahasa daerah.
Pertama, UUD 1945 Pasal 32 (2) berbunyi negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Kedua, Pasal 42 ayat (1) menyebut pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.
Ketiga, Perpres 11/2015 berbunyi kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negera serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1, kementerian negara.
Keempat, Perpres 16/2010 berbunyi penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya.
Kelima, PP 57/2014 Pasal 8 terkait dengan perlindungan bahasa daerah, Pasal 9 terkait tugas pemda dalam perlindungan daerah.
Keenam, Permendagri No. 40, tahun 2007 berbunyi pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.(*)